Monday, January 14, 2013

Sejarah Bank Syariah

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Pengertian bank syariah - Bank syariah yang berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.  Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank umum syariah, …………………

Sistem dual banking yang saat ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia  di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadist.

No comments:

Post a Comment