Oleh
Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan
Universitas Yudharta Pasuruan
Pengertian bank syariah - Bank syariah yang
berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal
awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap
awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian
yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian
dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana
didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan
hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat
diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi
bank-bank konvensional
untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara
total menjadi bank syariah.
Perkembangan perbankan
syariah dapat dilihat dari jaringan
kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum
dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor
kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha
syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor;
serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap
sepuluh buah. Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep
full islamic Banking
(Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional
yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang
tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang
membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank
umum syariah, …………………
Sistem dual banking yang saat ini dianut di
Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem
yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah.
Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank
Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat
(3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah
bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank
Indonesia di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang
menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip
syariah islam,
yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang
dituntun oleh Al
Quran dan Al Hadist,
dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak
dilarang oleh Al
Quran dan Al
Hadist.
No comments:
Post a Comment