Universitas Yudharta Pasuruan
Pengertian
bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem
operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau
biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai
lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya
dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau
dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan
M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian
bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI
No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum
syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan
terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah,
secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam
tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep
dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan
produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan
bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut
adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan,
(4) sewa, (5) jasa (fee).
kjksasmaul.blogspot.com
ReplyDelete