Oleh:
Rofiqotul Jannah
Universitas Yudharta Pasuruan
Universitas Yudharta Pasuruan
Akad
dan Produk Bank Syariah
Pendanaan
|
Pembiayaan
|
Jasa Perbankan
|
Sosial
|
Pola
Titipan
Wadiah
yad Dhamanah
Pola
Pinjaman
Qardh
(Giro,
Tabungan)
Pola
Bagi Hasil
Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah
Muqayadah (executing),
(Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi)
|
Pola
Bagi Hasil
Mudharabah
Musyarakah(Investmnt
Financing)
Pola
Jual Beli
Musyarakah,
Salam, Istishna(Trade
Financing)
Pola
Sewa
Ijarah,
Ijarah wa Iqtina (Trade
Financing)
Pola
Pinjaman
Qardh (Talangan)
|
Pola
Lainnya
Wakalah,
Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf (Jasa
Keuangan)
Pola
Titipan
Wadiah
yad Amanah (Jasa
Nonkeuangan)
Pola
Bagi Hasil
Mudharabah Muqayyadah (channeling)
(Jasa Keagenan)
|
Pola
Pinjaman
Qardhul Hasan(Pinjaman
Kebajikan)
|
Gambar
1. Akad dan Produk Bank
Syariah
1. Produk
Penghimpunan Dana
Produk-produk
pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi
tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil
sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan
mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas
mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana
secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.
Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem
bunga (riba),
melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam,
terutamawadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi
hasil), dan ijarah.
a. Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang
diterapkan adalah wadiah yad
dhamanah yang diterapkan
pada produk rekening giro. Wadiah
yad dhamanah berbeda
dengan wadiah yad amanah.
Dalamwadiah yad amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak
yang dititipi. Sementara itu, dalam halwadiah
yad dhamanah, pihak yang
dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk
pendanaan pada bank syariah yang menerapkan
prinsip wadiah diantaranya
adalah giro wadiah yang
merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current
account) untuk keamanan dan
kemudahan pemakaiannya. Girowadiah ini
didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
Giro.
b. Prinsip Qardh
Qardh adalah
memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn
imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat
ditagih atau diminta kembali kapan saja oleh pihak yang
menghutangi.
Prinsip qardh didukung
dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c. Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan
akad antara pemilik modal (shahibul
maal) dalam hal ini pihak bank
yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib)
dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang
diperoleh dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana,
prinsip mudharabah terbagi
dua yaitu:
Pertama, mudharabah
mutlaqah atau URIA
(Unrestricted Investment
Account), dimana tidak ada
pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Dari
penerapanmudharabah
muthlaqah ini, dikembangkan
produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis
penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah.
Kedua,
mudharabah muqayadah atau
RIA (Restricted Investment
Account), dimana terdapat dua
jenis, yaituMudharabah Muqayadah
on Balance Sheet, yang merupakan
simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus diikuti oleh bank. KemudianMudharabah
Muqayadah of Balance Sheet yang
merupakan penyaluran dana mudharabah langsung
kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara
(arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Fatwa
DSN MUI yang mengatur tentang mudharabah ini
adalah fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
PembiayaanMudharabah (Qardh).
d. Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat
dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan
menerbitkan sukuk,
yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini,
bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun
atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan
berjangka panjang. Sukuk ini
dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti
menggunakan prinsip bagi hasil (sukuk
mudharabah dan sukuk
musyarakah), menggunakan prinsip
jual beli (sukuk murabahah,
salam, istishna), menggunakan
prinsip sewa (sukuk ijarah),
dan lain sebagainya.
2. Produk
Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a. Pembiayaan
dengan prinsip jual beli
b. Pembiayaan
dengan prinsip sewa
c. Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil
kjksasmaul.blogspot.com
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletekoperasiqurotul.blogspot.com
ReplyDelete