Monday, January 14, 2013

PENGERTIAN BANK ISLAM

Oleh: Rofiqotul Jannah
Universitas Yudharta Pasuruan

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usahayang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepadamasyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangkameningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurutensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kreditdan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannyadisesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam . Di dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarangoleh rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata caraoperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.
Referensi:

No comments:

Post a Comment