Oleh: Rofiqotul Jannah
Universitas Yudharta Pasuruan
Universitas Yudharta Pasuruan
Dalam undang-undang nomor 10
tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usahayang menhimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepadamasyarakat
dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam
rangkameningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Istilah lain yang digunakan
untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurutensiklopedi islam
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kreditdan
jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannyadisesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam . Di
dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman
kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah,
bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarangoleh
rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’
yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.Sedangkan menurut
Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata
caraoperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al
hadis.
Referensi:
No comments:
Post a Comment