Sunday, January 13, 2013

Harga Jual


Oleh: Rofiqotul Jannah
Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Yudharta Pasuruan

Harga (Price) adalah salah satu unsur dalam bauran pemasaran (Marketing Mix) yang mennpunyai peranan penting bahkan sangat menentukan keberhasilan suatu kegiatan pemasaran. Tanpa penetapan harga, seorang pemasar mungkin tidak dapat menawarkan produknya kepada calon pelanggan. Dengan adanya harga, seorang pemasar dapat mernproyeksikan beberapa tingkat penjualan yang akan dicapai dan beberapa profit yang akan diperoleh.

Keberhasilan perusahaan dalam mengoptimalkan laba sangat dipengaruhi oleh pamasaran produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pemasaran ini adalah penetapan harga jual yang tepat, sebab salah satu pertimbangan utama konsumen dalam memilih satu dari berbagai jasa atau produk itu sendiri. Penetapan harga yang baik, selayaknya mempertimbangkan sumber daya yang yang digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa, tingkat keuntungan yang sesuai dengan target pertumbuhan usaha, baik konsumen maupun investor.

Harga jual merupakan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh konsumen terhadap barang atau jasa yang diterima. Harga dapat didefinisikan sebagai  jumlah uang yang ditagih untuk suatu produk atau jasa, jumlah nilai ditukarkan konsumen untuk manfaat memiliki atau menggunakan barang atau jasa yang diperlukan itu. Harga atau tarif adalah jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Harga adalah nilai suatu barang dan jasa diukur dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut seseorang atau pengusaha bersedia melepaskan barang dan jasa yang dimiliki kepada pihak lain.

Barang merupakan nilai yang dibayarkan dalam suatu nilai uang atau manfaat yang diberikan oleh suatu nilai uang atau manfaat yang diberikan oleh suatu barang atau jasa.

Harga merupakan satuan nilai uang yang dibayarkan sebagai pengganti barang atau jasa yang dihasilkan atas dasar kedua belah pihak. Kedua pengertian diatas menjelaskan bahwa harga merupakan alat ukur yang dinyatakan dalam bentuk uang, dimana pembeli dapat memperoleh barang dan jasa setelah dia bersedia melepaskan sejumlah uang tertentu, sesuai dengan harga yang disepakati sehingga harga akan naik turun sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual, dimana dalam ilmu ekonomi disebutkan sebagai perpotongan antara permintaan dan penawaran.

Referensi:
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/04/pengertian-harga-jual.html

No comments:

Post a Comment