Oleh: Rofiqotul Jannah
Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Yudharta Pasuruan
Harga (Price) adalah salah satu unsur dalam bauran pemasaran
(Marketing Mix) yang mennpunyai peranan penting bahkan sangat menentukan
keberhasilan suatu kegiatan pemasaran. Tanpa penetapan harga, seorang pemasar
mungkin tidak dapat menawarkan produknya kepada calon pelanggan. Dengan adanya
harga, seorang pemasar dapat mernproyeksikan beberapa tingkat penjualan yang
akan dicapai dan beberapa profit yang akan diperoleh.
Keberhasilan perusahaan dalam mengoptimalkan laba sangat
dipengaruhi oleh pamasaran produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pemasaran ini adalah penetapan
harga jual yang tepat, sebab salah satu pertimbangan utama konsumen dalam
memilih satu dari berbagai jasa atau produk itu sendiri. Penetapan harga yang
baik, selayaknya mempertimbangkan sumber daya yang yang digunakan dalam
menghasilkan barang atau jasa, tingkat keuntungan yang sesuai dengan target
pertumbuhan usaha, baik konsumen maupun investor.
Harga jual merupakan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh konsumen
terhadap barang atau jasa yang diterima. Harga dapat didefinisikan sebagai jumlah uang yang ditagih untuk suatu produk
atau jasa, jumlah nilai ditukarkan konsumen untuk manfaat memiliki atau
menggunakan barang atau jasa yang diperlukan itu. Harga atau tarif adalah
jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk
mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Harga adalah nilai
suatu barang dan jasa diukur dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai
tersebut seseorang atau pengusaha bersedia melepaskan barang dan jasa yang
dimiliki kepada pihak lain.
Barang merupakan nilai yang dibayarkan dalam suatu nilai uang atau
manfaat yang diberikan oleh suatu nilai uang atau manfaat yang diberikan oleh
suatu barang atau jasa.
Harga merupakan satuan nilai uang yang dibayarkan sebagai pengganti
barang atau jasa yang dihasilkan atas dasar kedua belah pihak. Kedua pengertian
diatas menjelaskan bahwa harga merupakan alat ukur yang dinyatakan dalam bentuk
uang, dimana pembeli dapat memperoleh barang dan jasa setelah dia bersedia
melepaskan sejumlah uang tertentu, sesuai dengan harga yang disepakati sehingga
harga akan naik turun sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual,
dimana dalam ilmu ekonomi disebutkan sebagai perpotongan antara permintaan dan
penawaran.
Referensi:
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/04/pengertian-harga-jual.html
No comments:
Post a Comment