Friday, January 18, 2013

Sistem Informasi Manajemen Kampus (SIMKA)

Sistem Informasi Manajemen Kampus (SIMKA) adalah sistem yang digunakan untuk melakukan pengolahan data dan informasi kampus bagi kepentingan sivitas akademika serta kepentingan pihak ketiga (pemerintah dan publik). Sistem ini kami kembangkan sebagai pilot project sehingga nantinya jika sistem ini digunakan oleh perguruan tinggi lain maka diharapkan memiliki kecocokan sistem yang mendekati 100%.

Tentu saja, dikarenakan SIMKA ini dibuat untuk sistem pendidikan perguruan tinggi di Indonesia, maka sistem ini akan selalu mengikuti perkembangan peraturan dan kebijakan pemerintah dalam pendidikan tinggi. Salah satunya adalah pelaporan persemester (EPSBED) perguruan tinggi. Sistem Informasi Manajemen Kampus ini tentunya juga memiliki fitur export data ke format database yang digunakan DIKTI dalam pelaporan EPSBED sehingga perguruan tinggi yang menggunakan SIMKA tidak perlu repot-repot lagi melakukan input data dua kali.
Selain fitur export data ke EPSBED yang menjadi unggulan kami, berikut adalah beberapa keunggulan lainnya :
  1. Berbasis web sehingga tidak membutuhkan software OS yang mahal untuk mengaplikasikannya. Bisa juga dipakai OS yang open source seperti Linux sebagai OS di server untuk meminimalkan biaya.
  2. Kemudahan dalam penggunaannya karena memiliki menu-menu yang terbagi secara sistematis dan mudah dipahami (user-friendly interface).
  3. Berbahasa Indonesia
  4. Kustomisasi minor sesuai kebutuhan perguruan tinggi yang bersangkutan. Minor disini adalah selama tidak merubah sistem dan struktur database yang ada
  5. Patch dan bug fixed gratis setiap kali kami meluncurkan versi baru
  6. Bimbingan Penggunaan SIMKA melalui Pelatihan Terjadwal untuk 2 orang administrator.
  7. Dukungan Bantuan dan Pemeliharaan SIMKA melalui telepon, chat, email, dan sms
  8. Kunjungan maksimal 2 kali dalam sebulan tetapi sifatnya tidak wajib, hanya jika diperlukan (tergantung kebutuhan dan perjanjian). Kunjungan diluar kota Blitar dan Malang dikenakan biaya transportasi dan akomodasi.
Sistem Informasi Manajemen Kampus (SIMKA) ini dibangun bagi kebutuhan perguruan tinggi akan pengelolaan data dan informasi kampus melalui teknologi informasi untuk memudahkan institusi perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen, serta masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan cepat tentang perkembangan perguruan tinggi tersebut. Oleh karena itu Sistem Informasi Manajemen Kampus (SIMKA) ini terdiri dari beberapa aplikasi diantaranya :
  1. Sistem Informasi Umum (Portal Kampus).
    Sistem Informasi Umum (Portal Kampus) dibangun sebagai suatu sistem yang bisa berdiri sendiri tanpa tergantung sub-sistem dalam SIMKA lainnya. Sistem Informasi Umum (Portal Kampus) memiliki fitur-fitur yaitu Profil Perguruan Tinggi (Visi, Misi, Fasilitas, Program Studi, dll), Info Fasilitas, Berita dan Artikel, Agenda/Kalender Akademik, Forum, Galeri Foto, Admisi Online, Pesan antar mahasiswa atau dosen dan Buku Tamu
  2. Sistem Informasi Akademik
    Sistem Informasi Akademik dibangun menggunakan sistem bertingkat sesuai dengan tugas dan tanggung-jawab masing-masing bagian dalam perguruan tinggi, yaitu :
    1. Administrator, memiliki fungsi sebagai pengendali utama sistem informasi akademik yang memiliki menu :
      • Master Data : Pengelolaan data Profil Perguruan Tinggi dan BP-PT, Pengaturan data pimpinan dan program studi, Pengelolaan data dosen dan karyawan
      • Transaksi Akademik : Pengaturan Admisi Maba dan KRS/KHS Manual
      • Manajemen Sistem : Penentuan Hak Akses untuk setiap bagian sistem, Optimize Database dan Ubah Password Administrator
      • Laporan-Laporan : Cetak Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Pendukung Akreditasi
      • Konversi Database ke EPSBED Dikti
    2. Jurusan, memiliki fungsi pengaturan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pengabdian masyarakat mahasiswa sesuai dengan jurusan/program studi masing-masing, dengan menu-menu :
      • Pengaturan Mata Kuliah dan Cetak Daftar Mata Kuliah Per Semester
      • Manajemen Pindah Kelas/Jurusan
      • Pengaturan Pembimbing Akademik
      • Manajemen Tugas Akhir : Pengelolaan Pembimbing KKN/PKN, Pengelolaan Pembimbing Skripsi, dan Pengelolaan Master Judul Skripsi Mahasiswa
      • Ubah Password Admin Jurusan
    3. Tata Usaha / Pengajaran, memiliki fungsi mengelola kegiatan belajar mengajar agar memiliki sinergi antar jurusan sehingga kegiatan perkuliahan tidak tumpang tindih antar jurusan. Menu-menunya antara lain :
      • Pemilihan Jurusan yang akan dikelola
      • Master Kegiatan Akademik : Pengaturan Semester Aktif, Pengaturan Jam Kuliah dan Jam Ujian, Pengaturan Bobot Nilai Huruf, Penentuan Konversi Nilai Angka ke Huruf, Pengaturan Konversi Kurikulum dan Cetak Data Konversi Kurikulum
      • Master Kemahasiswaan : Data Kapasitas Maba, Pengelolaan Biodata Mahasiswa, Cetak Info dan Status Mahasiswa
      • Perkuliahan : Data IP/IPK dan SKS Kumulatif Mahasiswa per angkatan, Pengelolaan Kelas Gabungan antar Jurusan, Pengaturan Jadwal Kuliah Dosen dan Kelas, Pelaporan Aktifitas Kelas (Total Dosen Masuk, Jumlah Mahasiswa per Kelas, Cetak Absensi, Cetak Daftar Hadir Ujian, Cetak Daftar Nilai), Cetak Jadwal Mata Kuliah, Pengelolaan Ujian Skripsi, Generate Nilai Sementara dan Cetak KHS Mahasiswa
      • Ubah Password administrator Tata Usaha
    4. Dosen, yang digunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar dan berinteraksi dengan mahasiswa. Terdiri dari menu-menu :
      • Perkuliahan : Info Jadwal Mengajar dan Kegiatan e-Learning (Pemberian Materi Kuliah, Tugas, Tanya Jawab/Kuis dan Pembuatan Satuan Acara Perkuliahan) untuk mahasiswa
      • Pengelolaan Nilai Hasil Studi Mahasiswa : Pembobotan Komponen Nilai (Kompetensi, Absensi, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester), Pemasukkan dan Penghitungan Nilai Akhir Mahasiswa serta Cetak Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA).
      • Kegiatan Bimbingan : Bimbingan KKN/PKN dan Bimbingan Skripsi Mahasiswa jika ditunjuk menjadi pembimbing.
      • Biodata : Lihat Biodata Dosen, Ubah Biodata dan Ubah Password
    5. Mahasiswa, yang digunakan untuk memantau kegiatan akademik dan berinteraksi dengan dosen. Terdiri dari menu-menu :
      • Perkuliahan : Info Jadwal Kuliah, Pengaturan Kartu Rencana Studi, Kegiatan e-Learning (Materi Kuliah, Tugas, Tanya Jawab/Kuis dan Info Satuan Acara Perkuliahan)
      • Nilai Hasil Studi : Info Kartu Hasil Studi dan Transkrip Sementara Mahasiswa
      • Keuangan (jika Sistem Informasi Keuangan diaktifkan) : Info Tagihan Pembayaran dan Rekap Pembayaran Kumulatif
      • Kegiatan Bimbingan : Bimbingan KKN/PKN dan Bimbingan Skripsi Mahasiswa dengani pembimbing yang ditunjuk.
      • Biodata : Lihat Biodata Mahasiswa, Ubah Biodata dan Ubah Password
  3. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana, memiliki fungsi untuk pengelolaan aset perguruan tinggi yang terdiri dari deskripsi aset, penomoran aset, lokasi aset dan jumlah aset.
  4. Sistem Informasi Keuangan
    Sistem Informasi Keuangan dibangun berdasarkan kebutuhan akan kemudahan pengelolaan data keuangan bagi mahasiswa dan dosen/karyawan. Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri dan implementasinya tergantung pada Sistem Informasi Akademik. Fitur-fitur dalam Sistem Informasi Keuangan ini digunakan untuk membuat data pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, seperti SPP, uang pembangunan, dll. Data pembayaran tersebut dapat ditampilkan dalam berbagai format laporan yang akan memudahkan bagian keuangan dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi, seperti :
    1. Keuangan Mahasiswa per jurusan yang terdiri dari Pengaturan Harga SKS, Info Pembayaran Mahasiswa, Tagihan Mahasiswa, Laporan Keuangan Mahasiswa per hari, bulan, semester dan tahunan, Cetak KRS dan Cetak KTM (akan dicetak jika mahasiswa sudah memenuhi kewajiban keuangannya).
    2. Keuangan Dosen dan Karyawan yang terdiri dari Pengelolaan honor mengajar, gaji pokok, tunjangan, honor lain-lain, transaksi mengajar dosen serta cetak Slip Gaji
  5. Sistem Informasi Perpustakaan
    Sistem Informasi Perpustakaan dibangun sebagai sistem yang bisa berdiri sendiri tetapi tetap bisa diintegrasikan secara utuh dalam SIMKA. Dengan demikian Sistem Informasi Perpustakaan ini bisa dijalankan tanpa SIMKA ataupun dengan SIMKA. Fitur-fitur dalam Sistem Informasi Perpustakaan adalah :
    1. Portal Perpustakaan, yang berisi Profil Perpustakaan, Info Fasilitas, Berita dan Artikel, Agenda/Kalender Kegiatan, Galeri Foto, dan Buku Tamu.
    2. Sistem Katalog yang terdiri dari Pengelolaan katalog perpustakaan dan Manajemen Arsip Digital termasuk print-out database katalog dalam berbagai format.
    3. Sistem Transaksi Keanggotaan yang terdiri dari Pengelolaan anggota, Transaksi peminjaman dan pengembalian buku, sistem denda, dan pencetakan kartu anggota.
  6. Sistem Informasi Alumni
    Sistem Informasi Alumni juga dibangun sebagai sistem yang bisa berdiri sendiri tetapi tetap bisa diintegrasikan secara utuh dalam SIMKA. Fitur-fitur dalam Sistem Informasi Alumni adalah berisi Profil Lembaga Alumni, Pengiriman Pesan antar Anggota, Berita dan Artikel, Agenda/Kalender Kegiatan, Galeri Foto, Forum dan Buku Tamu.

Monday, January 14, 2013

PENGERTIAN BANK SYARIAH

Oleh : Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).

Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).

Sejarah Bank Syariah

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Pengertian bank syariah - Bank syariah yang berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.  Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank umum syariah, …………………

Sistem dual banking yang saat ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia  di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadist.

Keunggulan Bank Syariah

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh Anda sesuai kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB dengan skema investasi jika Anda yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.
Anda dapat memilih Tabungan iB dengan skema titipan, dan uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian.
Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
Jika Anda menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang dilakukan.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss  sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 miliar.
Salah satu fitur lain yang juga tidak kalah, adanya fasilitas Net Banking seperti ATM dan internet banking yang dapat memudahkan Anda dalam bertransaksi. Jadi, menabung di bank syariah saat ini sudah tidak ada bedanya dengan bank konvensional biasa, bahkan ada tambahan fitur menarik seperti bagi hasil yang lebih menguntungkan.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Perbandingan Tabel

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional
FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah Investor dengan investor Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatanusaha Bunga, Fee Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi Tidak terdapat struktur pengawasan syariah Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan Liberal untuk tujuan keuntungan Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resikoinvestasi Satu sisi hanya pada bank Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
Sumber : Gunawan (1999:2)

Selain perbedaan paradigma, terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :

Tabel Perbedaan Dasar Kegiatan Usaha Perbankan Syariah dan Konvensional
Dasar Kegiatan usaha
Bank Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)

Penyaluran kredit atau peneneman dana lainnya.
Pembiayaan (bagi hasil)

Prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual Beli

Prinsip bai / salam
Sewa-beli

Prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)

Deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)

Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
Investasi terbatas/khusus

Prinsip mudharabah muqayadah ‘1’


Jasa perbankan
Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income(bank konvensional)

1
. akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)

Mengenal Produk Perbankan Syariah

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

1. Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
4. Akad Pelengkap
a. Hiwalah (alih piutang)
b. Rahn (gadai)
c. Qard
d. Wakalah (perwakilan)
e. Kafalah (Bank Garnsi)

Tabungan Emas

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Menabung dalam bentuk dana tunai atau uang adalah hal yang biasa. Kini bank berlomba untuk menerbitkan tabungan dalam bentuk  investasi emas. Dan penabung pun nantinya bisa mendapatkan emas 24 karat dari hasil tabungan emas nya.
Pada awalnya tabungan emas ini dipelolori oleh Bank HSBC Syariah, namun sekarang Bank Syariah Mandiri (BSM) pun tak mau ketinggalan dengan menerbitkan tabungan investasi emas yang menggunakan portofolio emas 24 karat.
Dalam Tabungan emas Bank Syariah Mandiri (BSM), setiap nasabah nantinya akan diberikan sertifikat kepemilikan emas. Bentuk fisik emas akan disimpan di BSM atau di vendor yang telah ditentukan, satuan kepemilikan emas minimum sebesar 10 gram dan kelipatannya. Nasabah yang ingin memiliki tabungan investasi emas bisa langsung mendatangi BSM dan membuka rekening. Setoran dari nasabah yang berupa dana tunai akan dikonversi menjadi harga emas, sehingga bisa terlihat berapa gram emas yang ditabung. Untuk patokan harga kita aka mengacu ke LME (London Metal Exchange).
Minat investasi dalam bentuk emas ini cukup tinggi karena harga emas dari tahun ke tahun terus naik yang bisa mencapai 20-30 persen per tahun.

BSM Net Banking

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Layanan transaksi perbankan (non tunai) melalui internet.
Syarat
  • Informasi data rekening nasabah (tabungan, deposito, giro, pembiayaan) dalam layar terpadu
  • Cetak data mutasi transaksi
  • Transfer real time hampir ke seluruh bank (dengan jaringan ATM Bersama dan Prima)
  • Pembayaran tagihan (telpon, listrik, dll)*
Manfaat
  • Informasi data transaksi perbankan dapat dilakukan sendiri melalui internet 24 jam sehari
  • Layanan transfer antar rekening BSM dan antar bank
  • Pengamanan berlapis untuk setiap transaksi yang dilakukan di BSM Net Banking
  • Dapat mengelola sendiri transaksi keuangan.

Pengertian, Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
  • keselamatan keyakinan agama ( al din)
  • kesalamatan jiwa (al nafs)
  • keselamatan akal (al aql)
  • keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
  • keselamatan harta benda (al mal)
  • Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
      1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
      2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
      3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
      4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
      5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
      6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
      7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
      8. Islam melarang riba dalam segala bentuk

PROSPEK SAHAM 2013: Perbankan, Barang Konsumsi & Properti Menjanjikan

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

JAKARTA -- Pengamat Pasar Modal Rudiyanto memperkirakan prospek sektor di bidang perbankan, consumer goods, dan properti akan tetap gemilang hingga 2013, sehingga tepat untuk dijadikan portofolio reksa dana berbasis saham.
“Akan ada tiga saham yang bisa jadi pilihan utama sebagai portofolio hingga 2013 yaitu Banking, Consumer Goods, dan Properti,” ujarnya, Rabu (31/10).
Rudi menuturkan sebagai sektor yang bergerak di bidang  keuangan, perbankan cukup diuntungkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik, Pasalnya hampir seluruh lini bisnis dan perekonomian terkait erat dengan keuangan, utamanya perbankan.
Demikian pula dengan saham barang konsumsi  dengan tingkat pertumbuhan PDB yang tinggi, suku bunga yang stabil dan performa ekonomi makro Indonesia yang semakin baik berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat sehingga turut mendorong kinerja saham di sektor tersebut. “Konsumsi cukup diuntungkan dengan daya beli masyarakat yang cukup tinggi.
Untuk sektor properti, Rudiyanto yang juga merupakan Head of Operation and Business Development PT Panin Asset Management ini menilai fenomena Quantitive Easing 3 di Amerika dan Eropa yang mencetak banyak uang membuat banyak dan mengalir ke sektor rill, terutama properti.
Hal ini membuat banyak emiten properti yang mendapatkan kentungan, sebab dengan banyaknya uang yang dicetak akan menaikan harga properti.
“Sekarang banyak QE3 yang sebagian besar mengalir ke sektor rill, terutama properti, ini membuat harganya naik dan dapat mendongkrang kinerja emiten di sektor properti,” tuturnya.

Gadai Syariah iB

Oleh Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan

Pinjaman Dana dengan Gadai Sesuai Syariah
Gadai Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga termasuk fasilitas penyimpanannya tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian pinjaman dengan menggunakan konsep syariah qardh yaitu pinjaman tanpa tambahan dan konsep syariah Ijarah yaitu perjanjian sewa tempat penyimpanan barang berharga. 
Keunggulan :
 Proses cepat dan persyaratan mudah.
 On line pembayaran sewa diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
Tujuan :
 Pinjaman untuk menjalankan usaha, kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.
Plafond Pembiayaan :
 Maksimal Rp. 100.000.000,- (maksimal 90% dari nilai taksiran barang yang digadaikan).
Jangka Waktu Pembiayaan :
 Maksimal 4 (empat) bulan.
Jenis Barang yang di Gadaikan :
 Emas minimal 16 (enam belas) karat dengan berat minimal 2 (dua) gram.
Persyaratan Umum :
 Warga Negara Indonesia.
 Perorangan, usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
 Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
 Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Biaya - Biaya : Administrasi dan Sewa Tempat

PENGERTIAN BANK ISLAM

Oleh: Rofiqotul Jannah
Universitas Yudharta Pasuruan

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usahayang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepadamasyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangkameningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurutensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kreditdan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannyadisesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam . Di dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarangoleh rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata caraoperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.
Referensi:

SEJARAH BANK SYARIAH

Oleh: Rofiqotul Jannah
Universitas Yudharta Pasuruan

Sejarah bank syariah di Indonesia telah mengalami berbagai tahap perkembangan. Pada dasarnya, bank syariah ini muncul untuk meminimalisir bahkan meniadakan adanya unsur riba dalam dunia perbankan. Sejarah bank syariah mulai ada ketika diberlakukannya Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. pada waktu itu masih menggunakan menggunakan istilah “bank bagi hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Sampai pada akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank umum dan 77 kantor BPR.

Dalam kurun waktu 1997 hingga saat ini lembaga perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Jumlah bank tumbuh dengan pesat dari hanya satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun 1998 menjadi 2 bank umum syariah, 3 UUS, dan 81 BPRS pada akhir Tahun 2001. Jumlah Kantor Cabang dari bank umum syariah dan UUS tumbuh dari 26 menjadi 51.
Sejarah bank syariah Aset perbankan syariah juga tumbuh dengan pesat dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi Rp. 2.781 milyar pada tahun 2001. meskipun kontribusinya terhadap total asset perbankan nasional masih relatif kecil (penetrasi asset 0,26%), asset perbankan syariah mampu mencapai pertumbuhan 74 % pertahun selama periode 1998 – 2001. Dana pihak ketiga meningkat dengan cepat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp. 1.806 milyar dan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga hanya turun sedikit 117 % pada tahun 1998 menjadi 113 % tahun 2001. Sampai tahun 2002, industri perbankan syariah memiliki 88 institusi (2 bank umum syariah, 5 bank umu konvensional yang memiliki cabang syariah, dan 81 BPRS) dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 136 yang tersebar di 20 propinsi. Hingga akhir tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.
Referensi:

KEUNGGULAN BANK SYARIAH

Oleh: Rofiqotul Jannah
Universitas Yudharta Pasuruan

Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh Anda sesuai kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB dengan skema investasi jika Anda yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.
Anda dapat memilih Tabungan iB dengan skema titipan, dan uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian.
Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
Jika Anda menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang dilakukan.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss  sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 miliar.
Salah satu fitur lain yang juga tidak kalah, adanya fasilitas Net Banking seperti ATM dan internet banking yang dapat memudahkan Anda dalam bertransaksi. Jadi, menabung di bank syariah saat ini sudah tidak ada bedanya dengan bank konvensional biasa, bahkan ada tambahan fitur menarik seperti bagi hasil yang lebih menguntungkan.
Referensi: