Oleh
Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan
Universitas Yudharta Pasuruan
Pinjaman
Dana dengan Gadai Sesuai Syariah
Gadai
Syariah iB dari
Bank Mega Syariah adalah fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan
barang berharga termasuk fasilitas penyimpanannya tanpa adanya
tambahan pada saat pengembalian pinjaman dengan menggunakan konsep
syariah qardh yaitu pinjaman tanpa tambahan dan konsep syariah Ijarah
yaitu perjanjian sewa tempat penyimpanan barang berharga.
Keunggulan
:
Proses cepat dan persyaratan mudah.
On line pembayaran sewa diseluruh
cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
Tujuan
:
Pinjaman untuk menjalankan usaha,
kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya yang jelas dan sesuai
syariah.
Plafond Pembiayaan :
Maksimal Rp. 100.000.000,- (maksimal
90% dari nilai taksiran barang yang digadaikan).
Jangka
Waktu Pembiayaan :
Maksimal 4 (empat) bulan.
Jenis
Barang yang di Gadaikan :
Emas minimal 16 (enam belas) karat
dengan berat minimal 2 (dua) gram.
Persyaratan
Umum :
Warga Negara Indonesia.
Perorangan, usia minimal 21 tahun atau
telah menikah.
Tidak terdaftar dalam pembiayaan
bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Memenuhi persyaratan berdasarkan
penilaian bank.
Biaya
- Biaya : Administrasi
dan Sewa Tempat
No comments:
Post a Comment