Oleh
Eko Sumarjianto
Universitas Yudharta Pasuruan
Universitas Yudharta Pasuruan
Produk
tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan
uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan
dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh Anda sesuai kebutuhannya.
Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan
keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB
dengan skema investasi jika Anda yang menginginkan keamanan dana
sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.
Anda
dapat memilih Tabungan iB dengan skema titipan, dan uang yang
“dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat
ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan
tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha
bank mengalami kerugian.
Keuntungan
yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang
besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
Jika
Anda menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih
jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang
terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor-sektor usaha
produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif,
sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi
yang dilakukan.
Bagaimana
jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan
khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB
tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi
hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit
yang diperoleh (profit
and loss sharing),
namun didasarkan pada pendapatan (revenue
sharing).
Dengan pola revenue
sharing,
bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank,
sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari
bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang
diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang
meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di
samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi ini
juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi
termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 miliar.
Salah
satu fitur lain yang juga tidak kalah, adanya fasilitas Net Banking
seperti ATM dan internet banking yang dapat memudahkan Anda dalam
bertransaksi. Jadi, menabung di bank syariah saat ini sudah tidak ada
bedanya dengan bank konvensional biasa, bahkan ada tambahan fitur
menarik seperti bagi hasil yang lebih menguntungkan.
No comments:
Post a Comment